Petugas RT RW se-Kelurahan Sukalaksana Diupgrade Skil dan Kualitasnya
Sebuah lingkungan memiliki petugas yang merupakan andalan dalam membantu segala kebutuhan dan keperluan warga. Mereka adalah para Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang keberadaannya diberikan mandat oleh Peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Para Ketua RT dan RW merupakan kepanjangan tangan pemerintah di level paling bawah yang dirasakan langsung peranannya oleh warga.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas para petugas RT RW, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan z
Peraturan Walikota No.40 tahun 2022 berupa petunjuk teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam rangka tindaklanjut petunjuk teknis tersebut, Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya pada Senin, 29 September 2025 menggelar Pemberdayaan Sosial Masyarakat dalam rangka Pembinaan dan Peningkatan Kinerja RT dan RW.
Bertempat di Aula Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, puluhan Ketua RT dan RW sebanyak menghadiri kegiatan pembinaan tersebut. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Pelaksana Bpk.H.Aan selaku Ketua Pokmas Kel.Sukalaksana dilanjutkan dengan sambutan Camat Bungursari Sodik Sonandi,S.Sos,MSi. 
"Kami dari Kecamatan Indihiang sangat berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan kali ini, saya berharap kegiatan ini menjadikan para Ketua RT RW semakin bergairah dalam bertugas" ujar Bapak Camat.
Penyampaian materi pertama oleh Unit Binmas Polsek yaitu IPDA Kaswan,SH dan AIPTU Dani Firmansyah,S.Kom menyampaikan tentang beberapa tugas pokok Polri dalam membina masyarakat. Anggota Bhabinkamtibmas adalah petugas Polsek yang diberikan mandat untuk membina masyarakat di desa dan kelurahan.
"Polri mendapatkan tugas dan wewenang untuk membina masyarakat sebagaimana tertulis dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002", ungkap IPDA Kaswan,SH 
"Salah satu tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibmas", ujarnya menambahkan.
Sementara AIPTU Dani Firmansyah,S.Kom menambahkan materi terkait Pemolisian Masyarakat (Polmas). "Dasar pelibatan masyarakat dalam Harkamtibmas adalah pasal 14 huruf e undang-undang nomor 2 tahun 2002", kata anggota Polsek Indihiang itu.
"Petugas Polri membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam tugas Polri", ujarnya menambahkan. Inilah cikal bakal adanya konsep Pemolisian Masyarakat dimana masyarakat diharapkan menjadi seorang "polisi" minimal untuk dirinya sendiri dan lingkungannya. (Alm03)
Posting Komentar untuk "Petugas RT RW se-Kelurahan Sukalaksana Diupgrade Skil dan Kualitasnya"
Posting Komentar