Pelik Dunia Pendidikan di Kota Tasik, Guru PPG Prajabatan Harus Tahu Nasibnya Kedepan
Hadir dari pihak DPRD Kota Tasikmalaya pada acara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKS H.Heri Ahmadi,S.Pd.I bersama anggota dewan dari beberapa fraksi yang membidangi pendidikan. Sementara itu pihak pemerintah Kota Tasikalaya menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dr. H. Rojab Riswan Taufik,AP.,S.Sos.,M.Si didampingi para Kabid Disdik dan BKPSDM Kota Tasikmalaya. Turut hadir pihak KCD Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat dan perwakilan Kemenag Kota Tasikmalaya.
![]()  | 
| Audiensi Forum PPG dengan Anggota DPRD dan Pemkot Tasikmalaya (Foto:Acil) | 
Poin Tuntutan
Langsung ke pokok permasalahan Ketua PPG Prajabatan se- Indonesia menyampaikan perihal transparansi Dapodik, mereka telah melaksanakan audiensi di Kemendikdasmen di Jakarta dengan peserta guru PPG se- Indonesia. Ada beberapa hal yang belum ditemukan solusinya yaitu sulitnya guru PPG masuk ke Dapodik dan bisa mengajar serta mendapatkan gaji. Nyatanya terdapat dua ketentuan yang kontradiktif mengenai boleh tidaknya tenaga honorer diangkat.
"Adapun lulusan PPG Prajabatan yang sudah masuk Dapodik sebanyak 88 orang, mengajar di tingkat SD -SMA, namun ditengarai orang yang masuk Dapodik ini memiliki kedekatan dengan Kepala Sekolah sehingga tercium adanya unsur nepotismenya," ujar Kordinator Forum PPG ini.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Adapun tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan adalah di Kota Tasikmalaya masih kekurangan 1.038 guru SD dan SMP. Kondisi ini seyogyanya menjadi faktor penyerapan tenaga pendidik dalam status apapun.
"Operasional dan penggajian PPG tidak mengganggu BOS yang ada karena PPG dibiayai oleh APBN melalui tunjangan sertifikasi. Namun diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para guru sebelum dapat menerima haknya." ujar Kadisdik yang sebelumnya menjabat Setwan DPRD Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya Kabid GTK menjelaskan bahwa ada regulasi yang harus difahami bersama yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana regulasi membatasi ruang gerak OPD atau Satuan Pendidikan untuk mengangkat pendidik non ASN. Terhituang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur besaran tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan bagi yang belum memiliki SK Inpassing, atau setara gaji pokok PNS bagi yang sudah menerima SK Inpassing. Persyaratan umumnya meliputi terdaftar di Dapodik, memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja 24 jam pelajaran per minggu. Untuk teknis pemetaan dan penempatan pihak Disdik dan KCD tentunya memiliki data sekolah mana saja yang memerlukan tenaga pendidik sesuai kualifiasi yang diperlukan satuan pendidikan.
"Saat para PPG ini mulai mengajar di satuan pendidikan, pihak Kepala Sekolah tentunya akan menilai dan memantau kualitas dan kapabilitas para PPG dalam melaksanakan KBM sebelum memasukan rekan-rekan PPG ke dalam Dapodik", ungkap Kabid GTK yang menjabat juga sebagai Ketua PGRI Kota Tasikmalaya.
Tanggapan KCD XII
Analis Pendidikan KCD Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat Ujang Sutisna,SE menambahkan bahwa di Provinsi ada larangan pengangkatan Guru non ASN dan akan diselesaikan tahun ini untuk diangkat menjadi Pegawai Paruh Waktu. Untuk PPG harus memiliki satuan pendidikan, kemudian masuk Dapodik dan mendapatkan haknya sebagai guru. "Untuk sekolah swasta NUPTKnya diusulkan dan dikeluarkan oleh pihak yayasan masing-masing. Sebagai informasi guru yang saat ini kurang untuk lingkungan SMA yaitu bidang BK, Matematika dan Bahasa Indonesia." ujarnya.
Sebait Asa
Tentunya diperlukan solusi bersama yang bersifat win-win solution bagi semua pihak, karena muara dari permasalah ini adalah terpenuhinya hak anak dalam mengenyam pendidikan yang layak, terpenuhinya hak guru sebagai profesi mulia, dan berhasilnya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi semua pihak. Semoga cita-cita kita membangun bangsa lewat generasi emas 2045 segera terwujud mulai dari sekarang. (Red01)

Posting Komentar untuk "Pelik Dunia Pendidikan di Kota Tasik, Guru PPG Prajabatan Harus Tahu Nasibnya Kedepan"
Posting Komentar