Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan Moh.Hatta Tasikmalaya Berjalan Alot
Eksekusi lahan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.: 8/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tasikmalaya junto 17/Pdt.Eks/2022/PN Tasikmalaya, tanggal 13 Agustus 2025 tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
Adapun pemohon eksekusi atas nama Budianto dengan Kuasa Hukum A.Rigai,SH dari kantor Firm Trah & Partner melawan H.Iis Munajar sebagai termohon.
Untuk mengamankan proses eksekusi ini Polres Tasikmalaya Kota menurunkan personil pengamanan hingga 300 personil gabungan Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek jajaran. Proses eksekusi ini diwarnai adanya aksi unjuk rasa, penolakan dari pihak termohon yang diwakili oleh Ormas Kepemudaan.
Sebelumnya MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Sapma PP Kota Tasikmalaya dan BPPH Pemuda Pancasila membuat seruan aksi dengan judul "Lawan Mapia Tanah".
Dalam isi seruannya Ormas Kepemudaan ini menyampaikan bahwa objek yang akan eksekusi masih dalam proses hukum, namun dipaksakan untuk dilakukan eksekusi. Mereka menduga adanya praktek mafia tanah dalam kasus ini.
Pantauan jurnalis SI di lokasi, massa Ormas melaksanakan orasi di depan objek yang akan dilakukan eksekusi pengosongan. Sementara itu petugas dari Polres Tasikmalaya Kota yang melaksanakan pengamanan, terlihat berjaga di sekitar lokasi dan melayani kegiatan penyampaian pendapat dengan baik. Para petugas ini melayani dengan tenang kegiatan masyarakat yang memang diatur oleh undang-undang dan merupakan hak warga negara.
Sampai berita ini diturunkan, proses eksekusi masih belum selesai. Pihak Pengadilan Negeri selaku eksekutor masih berkomunikasi dengan pihak tergugat dan kuasa hukumnya agar suasana tetap aman kondusif. (Elb02)
Posting Komentar untuk "Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan Moh.Hatta Tasikmalaya Berjalan Alot"
Posting Komentar